
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) oleh DPR yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom. Berkas penyidik para tersangka kasus tersebut kini sudah berada di penuntut umum KPK yang memiliki 14 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Tersangka kasus tersebut Endin AJ Soefihara, Dhudie Makmun Murod, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni 2009, keempat tersangka itu tidak pernah ditahan penyidik KPK sebagaimana status tersangka lain yang ditangani komisi tersebut. "Penuntut umum memiliki waktu sekitar 14 hari untuk melimpahkan berkas mereka ke pengadilan. Jadi, bulan ini akan naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin.
Untuk memperdalam kasus tersebut, kemarin, penyidik KPK kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas bagi para tersangka tersebut.
Adapun hal yang diberikan kepada penyidik kasus tersebut adalah dokumen berisi nama-nama anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009.Usai pemeriksaan tersebut, Nining mengemukakan, daftar nama dimaksud adalah daftar hadir saat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yang dilangsungkan sekitar Mei 2004. Namun, tidak ada yang berkaitan dengan nama-nama pemilih Miranda karena pemilihan tersebut bersifat rahasia.
Selama pemeriksaan, menurut Nining, dia banyak ditanya seputar mekanisme pemilihan sesuai dengan tata tertib DPR.Nining yang mengenakan batik hijau juga memberikan data-data pasangan kerja Komisi IX DPR, termasuk di antaranya BI. Nining juga mengaku ditanya seputar masalah nekanisme fit and proper test dan tata cara pemilihan di Komisi IX DPR.
Pada saat pemilihan itu, menurut Nining, dirinya belum menjadi Sekjen DPR.Selain Nining, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panda Nababan. Johan menyebutkan, Panda rencananya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR Endin Soefihara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun, menurut Johan, Panda melayangkan surat permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Karena ada tugas lain, maka yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan kita," kata Johan tanpa menyebut detail keperluan yang menjadi alasan Panda memohon penundaan pemeriksaan.
Kasus itu sendiri berawal dari laporan mantan anggota F-PDIP DPR, Agus Condro Prayitno. Ia mengaku menerima cek perjalanan total senilai Rp 500 juta. Uang itu diterimanya usai terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Selain dirinya, sejumlah anggota DPR yang satu fraksi dengan dia juga menerima hal yang sama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengeluarkan laporan tentang 102 lembar cek perjalanan yang diduga terkait dengan pemilihan tersebut. Pencairannya tidak semua dilakukan anggota DPR yang bersangkutan. Ada pula yang dicairkan oleh anggota keluarganya serta sopir pribadinya.
Sumber: Suara Karya, 2 Februari 2010
Presented by KPK
Adapun hal yang diberikan kepada penyidik kasus tersebut adalah dokumen berisi nama-nama anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009.Usai pemeriksaan tersebut, Nining mengemukakan, daftar nama dimaksud adalah daftar hadir saat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yang dilangsungkan sekitar Mei 2004. Namun, tidak ada yang berkaitan dengan nama-nama pemilih Miranda karena pemilihan tersebut bersifat rahasia.
Selama pemeriksaan, menurut Nining, dia banyak ditanya seputar mekanisme pemilihan sesuai dengan tata tertib DPR.Nining yang mengenakan batik hijau juga memberikan data-data pasangan kerja Komisi IX DPR, termasuk di antaranya BI. Nining juga mengaku ditanya seputar masalah nekanisme fit and proper test dan tata cara pemilihan di Komisi IX DPR.
Pada saat pemilihan itu, menurut Nining, dirinya belum menjadi Sekjen DPR.Selain Nining, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panda Nababan. Johan menyebutkan, Panda rencananya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR Endin Soefihara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun, menurut Johan, Panda melayangkan surat permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Karena ada tugas lain, maka yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan kita," kata Johan tanpa menyebut detail keperluan yang menjadi alasan Panda memohon penundaan pemeriksaan.
Kasus itu sendiri berawal dari laporan mantan anggota F-PDIP DPR, Agus Condro Prayitno. Ia mengaku menerima cek perjalanan total senilai Rp 500 juta. Uang itu diterimanya usai terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Selain dirinya, sejumlah anggota DPR yang satu fraksi dengan dia juga menerima hal yang sama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengeluarkan laporan tentang 102 lembar cek perjalanan yang diduga terkait dengan pemilihan tersebut. Pencairannya tidak semua dilakukan anggota DPR yang bersangkutan. Ada pula yang dicairkan oleh anggota keluarganya serta sopir pribadinya.
Sumber: Suara Karya, 2 Februari 2010
Presented by KPK





